Profil


Visi Misi


-

Alamat


Jl. Ahmad Yani No.30, Sananwetan, Kec. Sananwetan,

Kota Blitar, Jawa Timur 66131

No. Telp (0342)801220

Tugas Dan Fungsi


Tugas

UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan sosial bagi klien yaitu remaja telantar yang putus sekolah pada usia 15 (lima belas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
e. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan
f. kontrak pelayanan;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan sosial;
h. pelaksanaan penyaluran keterampilan dasar bagi klien;
i. pelaksanaan pemulangan bagi klien yang mendapatkan pelayanan sosial;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Organisasi


Agenda