Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. Trunojoyo, Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu,
Jawa Timur 65312, Indonesia
No Tlp. (0341)591062
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan tetirah bagi klien yaitu Anak usia Sekolah Dasar kelas 4, 5 dan 6 serta Pelayanan Asesment bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pelayanan Asesment Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan perlindungan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan perlindungan sosial;
i. penyiapan dukungan teknis penyaluran/rujukan klien;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.