Profil


Visi Misi


-

Alamat


Jalan Balongasi Dalam No 1 Surabaya 60186

No Telp. (031) - 7405256

Tugas Dan Fungsi


Tugas

UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak nakal dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum usia 12 (dua belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan perlindungan sosial;
e. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
g. pelaksanaan konsultasi pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
i. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial;
j. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi anak nakal yang dinyatakan sembuh secara psikososial;
k. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah menjalani putusan hukum;
l. pelaksanaan ketatausahaan;
m. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Organisasi


Agenda