Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. R.A.Kartini No.34, Lumpangbolong, Dermo,
Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153
Telp. (0343) 743208
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara Pasuruan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien yaitu orang yang mengalami bisu dan/atau tuli berusia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara Pasuruan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
i. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang yang telah mampu melakukan orientasi mobilitas, mampu berkomunikasi dengan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan memiliki keterampilan kerja (life skill);
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.