Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. Teuku Umar No.16, Latsari, Kec. Tuban,
Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314
Telp. (0356)322126
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien yaitu bagi orang yang mengalami keterbelakangan intelektual berusia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
h. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang telah mampu didik, mampu latih dan mampu rawat;
i. pelaksanaan ketatausahaan;
j. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.