Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. Beringin No.13, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65117
Telp. (0341)326193
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra Malang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien yaitu disabilitas mata berusia 15 (lima belas) sampai dengan 50 (lima puluh tahun), ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra Malang mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
i. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang telah mampu melakukan orientasi mobilitas, aktivitas kehidupan sehari-hari (activity daily living), mampu baca tulis braille, dan memiliki keterampilan kerja (life skill);
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.